Archive for February, 2009
Family Vacation Nearby
by admin on Feb.20, 2009, under General
Hari sabtu minggu lalu, saya & istri saya sepakat mengajak Izzah ke taman bermain umum di kompleks lapangan Denggung Sleman. Setiap hari lokasi itu saya lewati, tapi baru kali ini alhmadulillah bisa main ke sana sama istri dan anak. Alhamdulillah deket lokasinya dari rumah.
Seneng? You bet we were! Izzah tertarik dengan ayunan, sepeda tanpa roda, prosotan, dan jungkat jungkit. Apalagi yang prosotan itu. Wuih, heboh! Ibunya sampai pusing mengajak nya pulang karena Izzah tetep aja maksa mainan prosotan. Selain 4 itu, ada 2 patung gajah di tengah-tengah kompleks yang belalainya menyemburkan air dan jatuh di kolam yang mengelilingi 2 patung itu. Kami menggagalkan 2 kali usaha Izzah untuk menceburkan diri ke kolam itu, saking dia tertariknya dengan air dan juga dengan bayangan dia sendiri hasil pantulan kolam.
Semoga minggu besok Alloh kasih langit cerah, sehingga kami bertiga bisa main ke taman pintar. Ada 1 yang diincer di sana: air muncrat. Itu lho, area yang ada beberapa lubang yang memancarkan air setiap periode tertentu dan anak-anak boleh bermain di dalamnya. Ayah ibunya sih sudah pernah ke sana, tapi dalam rangka mengantarkan anak-anak didiknya untuk field trip. Tapi kok malah anaknya sendiri belum pernah ke sana. Hehe.
Riba lagi, riba lagi. Waspadalah!
by admin on Feb.19, 2009, under Islam
Hari minggu kemarin, tgl 15 Feb 2009 kemarin, saya ikutan pengajian di musholla Kemloko dalam rangka syukuran penyelesaian pembangunan fisik bangunannya. Yang mengisi acara, bpk. Tamam Ismail. Domain tausiahnya antara lain adalah sholat berjamaah, dhuha, dan riba. Di tulisan-tulisan sebelumnya, sudah 2 kali saya posting tentang riba ini, dan tetap saja shocking buat saya.
As we know, riba adalah praktik yang dilarang dalam Islam. as we know, riba adalah praktik pembungaan uang (http://www.mui.or.id/mui_in/fatwa.php?id=130). Setiap organisasi yang mempraktikkan pembungaan uang dikenakan hukum riba dan riba adalah haram. Pun kalau organisasi itu bernama Koperasi.
Gini ceritanya. Saya kebetulan ditunjuk menjadi ketua perkumpulan simpan pinjam di perumahan, dan para warga sepakat untuk mengenakan interest 10% untuk setiap transaksi pengembalian. Usaha ini sudah berjalan 20 bulan lah. Tapi baru hari Minggu kemarin saya sadar bahwa itu adalah Riba! Gak main2. Otomatis posisi saya sebagai pencatat transaksi sudah kena laknat Alloh. Ini bukan tentang besaran interest nya lho. Mau 10% per month atau 1% per annual, lha sama saja. Itu riba nasi’ah. Kalau mengkreditkan barang (kita jual barang ke orang, ambil margin sekian persen lalu dicicil, itu mah 100% halal). Lha ini yang dikreditkan tuh uang dan itu yang gak boleh. Mati wae. Astaghfirullohal’adziim..
Saya sudah berjanji bahwa bagi hasil dari simpan pinjam saya akan saya buang. Seperti fatwanya Yusuf Qardhawi, jangan sampai beneran uang riba itu masuk ke tubuh kita. Na’udzubillah. Tapi jangan juga tidak diambil/didiamkan saja (i.e.di Bank), karena sama saja kita memberikan kesempatan praktik riba itu berkembang. Dikasih saja pada orang yang meminta-minta atau para fakir miskin. Nah, istri saya nanya, “Mas, lha kalau diberikan sama fakir miskin, itu uang statusnya bagaimana? Halal gak?” “wallahu’alam juga Dek,” gitu jawab saya.
Saya ceritanya sedang ingin melobi para warga2 untuk mengubah konsep simpan pinjam di perumahan saya, perum kelapa gading. Gak usah dikasih bunga deh, kasian. Tapi biar ada SHU, mending diusahakan untuk jual beli kebutuhan pokok gitu (misalnya). Buat temen2 yang di kantornya ada praktik serupa, ayo deh kita rubah caranya. Gimana caranya tetep ada untung dari tabungan kita, tapi dengan jalan yang Alloh ridho. Atau sekalian aja eliminasi kredit uang utk kebutuhan konsumtif, dan mulai membiayai kebutuhan2 pengadaan barang dari internal.